Mau Buat SKCK? Ini Dia Syarat-Syaratnya yang Wajib Kamu Penuhi!

syarat buat skck – Persyaratan untuk mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) termasuk KTP, pas foto, dan biaya administrasi. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat penting yang sering kali dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, membuat paspor, dan sebagainya.

Namun, untuk mendapatkan SKCK ini, kamu harus memenuhi beberapa syarat. Artikel ini akan membahas syarat-syarat apa saja yang harus kamu penuhi untuk membuat SKCK.

syarat buat skck

Apa itu SKCK?

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini berisi catatan mengenai rekam jejak seseorang di kepolisian, seperti apakah seseorang pernah terlibat dalam kejahatan atau tidak.

Mengapa SKCK Dibutuhkan?

SKCK sering kali dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, membuat paspor, mengajukan izin tertentu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak.

Syarat-Syarat Pembuatan SKCK

Untuk membuat SKCK, kamu harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. WNI atau WNA yang Berdomisili di Indonesia

Syarat pertama untuk membuat SKCK adalah kamu harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal di Indonesia.

2. Membawa Kartu Identitas

Kamu harus membawa kartu identitas yang sah, seperti KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA. Pastikan kartu identitas yang kamu bawa masih berlaku dan sesuai dengan data diri yang kamu gunakan untuk membuat SKCK.

3. Membawa Pas Foto Terbaru

Untuk membuat SKCK, kamu juga harus membawa pas foto terbaru dengan ukuran yang sesuai. Ukuran pas foto yang biasanya digunakan adalah 4×6 cm.

4. Tidak Terlibat dalam Kasus Kriminal

Syarat penting lainnya untuk membuat SKCK adalah kamu tidak boleh terlibat dalam kasus kriminal apapun. Jika kamu pernah terlibat dalam kasus kriminal, pastikan sudah menyelesaikan semua proses hukum dan memiliki surat putusan pengadilan yang membebaskan kamu dari tuntutan hukum.

5. Membayar Biaya

Untuk membuat SKCK, kamu juga harus membayar biaya yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian. Biaya ini berbeda-beda tergantung dari daerah tempat kamu membuat SKCK.

Cara Membuat SKCK

Setelah kamu memenuhi semua syarat yang dibutuhkan, kamu bisa langsung datang ke kantor kepolisian terdekat untuk membuat SKCK.

Ikuti prosedur yang telah ditentukan dan tunggu hingga proses pembuatan SKCK selesai. Waktu pembuatan SKCK biasanya memakan waktu sekitar 2-3 hari kerja.

Kesimpulan

Dalam membuat SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti menjadi WNI atau WNA yang berdomisili di Indonesia, membawa kartu identitas yang sah, membawa pas foto terbaru, tidak terlibat dalam kasus kriminal, dan membayar biaya yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi untuk mendapatkan SKCK yang diterbitkan oleh kepolisian. Penting bagi setiap individu untuk memiliki SKCK sebagai bukti bahwa dirinya bebas dari catatan kriminal. Dengan memiliki SKCK, setiap individu dapat menunjukkan bahwa dirinya dapat dipercaya dan berintegritas tinggi dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, membuat paspor, dan sebagainya.

Related Posts
Simak Syarat Perpanjang SIM yang Berlaku di Seluruh Indonesia, Jangan Sampai Ketinggalan!
syarat perpanjang sim minimal berapa bulan

Syarat perpanjang SIM adalah melampirkan KTP, SIM lama, pas foto, dan membayar biaya administrasi sesuai golongan SIM. Mempunyai SIM atau Read more

Top Up Free Fire Murah dan Gampang Lewat Dana: Simak Caranya!
Top Up Free Fire Murah dan Gampang Lewat Dana

Top Up Free Fire murah & mudah via Dana, solusi terbaik untuk penggemar game - Pernahkah Anda bermain Free Fire Read more